MUI Wajibkan YouTuber dan Selebgram Bayar Zakat, Simak Ketentuannya

3 Juni 2024, 05:35 WIB
Ilustrasi seorang YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari pembuatan konten /Pixabay.com/Mohamed_hassan

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Bangka Belitung, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Salah satu putusan yang disepakati dalam forum tersebut yaitu menetapkan bahwa YouTuber dan Selebgram ataupun Influencer diwajibkan untuk membayar zakat.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, yakni Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Warta Lombok dari laman resmi MUI.or.id pada Senin, 3 Juji 2024.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Menikah dengan Berbeda Keyakinan, Begini Tanggapan MUI

Dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia itu, menilai bahwa kemajuan dan kecanggihan teknologi digital saat ini berpotensi tuk terus dikembangkan dalam memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.

Adapun keputusan tersebut merupakan bentuk daripada respons para Ulama dalam melihat perkembangan teknologi digital di tengah masyarakat saat ini, salah satunya yakni pemanfaatannya dalam menghasilkan keuntungan (dalam hal ini pendapatan uang). 

MUI Wajibkan YouTuber dan Selebgram Membayar Zakat

Dalam keterangannya, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa wajib zakat bagi YouTuber dan Selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum MUI Paparkan Dampak Negatif Judi Online, Rusak Psikologis hingga Sosial Masyarakat Indonesia

Salah satu di antaranya ialah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan apa yang telah tertuang dalam ketentuan syariat. 

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," ucap Asrorun Niam Sholeh.

Penjelasan lebih lanjutnya, bilamana penghasilan yang didapatkan oleh para YouTuber dan Selebgram belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Dikecam Karena Sindir Tentang Zakat dan Sholat , Ketua MUI : Memecah Kerukunan

Setelah satu tahun, barulah zakat itu dikeluarkan dengan ketentuan penghasilannya sudah mencapai nisab, dengan kadar zakat sebesar 2,5% jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Apabila mengalami kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah seperti halnya dalam pembukuan bisnis, maka kadar zakat yang digunakan sebesar 2,57%.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," terang Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Tentang Film 'Kiblat' yang Dilarang Tayang Oleh MUI

Ia juga menegaskan bahwa penghasilan dari para YouTuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang konten-kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat hukumnya ialah haram.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: MUI.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler