Risma Dilaporkan Karena Dituduh Melakukan Pelanggaran Berat

24 Oktober 2020, 11:25 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. /instagram.com/tri.rismaharini

WARTA LOMBOK – Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan oleh Abdul Malik Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia).

Tri Rismaharini dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran cukup berat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Risma bisa dijebloskan ke penjara.

Laporan yang dilayangkan oleh Abdul Malik berisi dugaan pidana pemilu yang dilakukan Walikota Surabaya itu.

Baca Juga: Catat Ya, Bantuan Kuota Data Tahap 2 untuk Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa Akan Segera Dicairkan

Risma dianggap telah melanggar aturan selaku pejabat negara.

Dilansir dari portaljember.com dalam artikel "Risma Dilaporkan, Abdul Malik: Risma Melakukan Pelanggaran Berat dan Dapat Kena Hukuman Penjara", kasus Risma telah dikonfirmasi oleh Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur Abdul Malik.

Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus menggelinding, karena Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim Abdul Malik melaporkannya.

Malik melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu, yang dinilai melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

Baca Juga: Harta Karun Langka Terkubur Ribuan Tahun ditemukan Arkeolog diduga Peninggalan Raja Daud

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara," kata Abdul Malik di Surabaya, Jumat (23/10/2020).

"Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata dia melanjutkan.

Bahwa ada penjelasan BPB Linmas Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

Baca Juga: Tips membeli HP baru, ini 7 Fitur yang Harus Diperhatikan

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," tegasnya.

Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.

Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," papar Malik.

Baca Juga: Berikut Cara Lihat Lokasi Peta Stories yang Baru Saja diluncurkan Instagram

"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya," papar dia.

Malik menegaskan akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," lanjutnya.

Malik menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan vulgar mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Baca Juga: Slank - Ku tak bisa Chord gitar dan lirik

Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," tutup Malik saat diwawancara terkait laporannya terhadap Risma.*** (Portal Jember.com/Yunia Permadani Putri E).

Editor: ElRia Shd

Sumber: portaljember.com

Tags

Terkini

Terpopuler