BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cairkan BLT BSU (bantuan subsidi upah), Ini Janji Menaker Ida Fauziyah

12 November 2020, 05:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker

WARTA LOMBOK – Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah mulai cairkan LT BSU (bantuan subsidi upah), Senin 9 November 2020.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Ida mengatakan, mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: AHY Berduka Cita Kader Demokrat Terbaik Kepri Meninggal Dunia, Anak Sulung SBY Ucapkan Innalillah

Baca Juga: Reaksi Menaker Ida Fauziyah atas Pengesahan UU Cipta Kerja

Sebagaimana portaljember.com dalam artikel “Pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tersendat, Ini Janji Menaker”, bahwa pencairan BLT BSU (bantuan subsidi upah) BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang tersendat.

Banyak calon penerima yang masih belum cair dananya. Tetapi, Menaker Ida Fauziyah memastikan, pembayaran termin II BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan Senin, 9 November 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Bisa Dicairkan Awal November

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemnaker.

Ida mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Benarkah! Penerima BLT Banpres BPUM Yang Tidak Memiliki Usaha, Harus Kembalikan Uang Rp2,4 Juta

Pencairan BLT BSU termin II, diakui dia, sedikit berbeda dari sebelumnya. Atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Kabar Gembira: BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.***(portaljember.com/Hari Setiawan)

Editor: LU Ali

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler