Benarkah! Penerima BLT Banpres BPUM Yang Tidak Memiliki Usaha, Harus Kembalikan Uang Rp2,4 Juta

- 31 Oktober 2020, 00:09 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut

WARTA LOMBOK –Pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM di rentangan waktu September – Oktober 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha.

Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Baca Juga: Siapkan Berkas dan Ikuti Petunjuk ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. dalam narasi tersebut berisi:

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.

Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x