Benarkah! Penerima BLT Banpres BPUM Yang Tidak Memiliki Usaha, Harus Kembalikan Uang Rp2,4 Juta

- 31 Oktober 2020, 00:09 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut

ttd

Bank BRI

Baca Juga: Covid-19 Dapat Membuat Masalah Kulit Dalam Jangka Waktu Lama

Sebagaimana berita portalsulut.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?”, kabar pengembalian dana BPUM oleh masyarakat yang tidak punya usaha terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, seperti yang dilansir oleh portal sulut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Asam Urat Tuntas, ini Jenis Buah-Buahan yang Harus Anda Konsumsi

Seperti diketahui, cara mendaftar BPUM BRI. BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.

Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x