Benarkah! Penerima BLT Banpres BPUM Yang Tidak Memiliki Usaha, Harus Kembalikan Uang Rp2,4 Juta

- 31 Oktober 2020, 00:09 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: Rilis 21 Aplikasi Android, Antivirus Avast sarankan hapus aplikasi yang masuk dalam kategori adware

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.*** (portalsulut.pikiran-rakyat.com/ Harry Tri Atmojo)

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x