Ini Lo, Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU ) untuk Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

- 23 Oktober 2020, 00:16 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi BPUM UMKM Rp2,4 Juta /Pixabay

WARTA LOMBOK - Salah satu syarat berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta adalah Surat Keterangan Usaha (SKU). Cara membuat surat ini cukup mudah.

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Baca Juga: Cermati Sebelum Daftar, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x