WARTA LOMBOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Perpanjangan PSBB ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini terhitung mulai tanggal 23 November - 6 Desember 2020. Kebijakan ini diputuskan agar masyarakat aman dan lebih produktif.
Baca Juga: Buya Syafii: Mendewakan yang Mengaku Keturunan Nabi adalah Bentuk Perbudakan Spiritual
Baca Juga: Usaha Masker Organik Gadis 18 Tahun ini Cetak Omset Puluhan Juta Perbulan
"Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies di Jakarta, Ahad malam seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.
Dua pekan terakhir selama penerapan PSBB Masa Transisi, data-data epidemiologis menunjukkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup terkendali.
Agar kondisi tersebut tetap terkendali, Gubernur memutuskan memperpanjang masa PSBB selama 14 hari.
Baca Juga: Polda NTB Gerebek Tersangka Pabrik Sabu, Pelaku Salah Satunya 'Jenderal' Binaan Lapas
Baca Juga: Buktikan! Hoaks atau Fakta Daun Sirih Dapat Menyembuhkan Penyakit Mata