Menkeu Naikkan Cukai Rokok, DPR: Jangan Hanya Mengejar Target Penerimaan Negara Saja

- 11 Desember 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /pixabay.com/janjf93

WARTA LOMBOK – Mulai tahun 2021, Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa mulai Februari 2021 mendatang kenaikan tarif cukai rokok resmi diberlakukan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai rokok ini merupakan komitmen untuk untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga: Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Firman mengingatkan pemerintah agar kebijakan menaikkan tarif cukai rokok tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Dikutip Warta Lombok.com dari Portal Jember dengan berita “Cukai Rokok Naik, DPR: Jangan Mematikan Usaha Rakyat”, menurut Firman, ketentuan hukum tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, dengan kenaikan bea cukai sebesar itu pihaknya tak ingin membebani perekonomian dan mematikan usaha rakyat.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Bukan China yang Pertama, Ditemukan Bocah di Italia Terinfeksi Covid-19 pada November 2019

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Portal Jember


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah