WARTA LOMBOK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pada tahun 2021 tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Kamis, 10 Desember 2020.
Menurut Sri, tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen pada Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Amerika Melarang Perayaan Natal, Penasihat Presiden: Covid-19 Masih Mengepung Amerika
Kenaikan tarif cukai rokok ini, menurut Sri, sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yakni untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.
Di lain pihak, Prof Hasbullah Thabrany selaku Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menghimbau agar petani tembakau tidak perlu khawatir.
Dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Komnas Pengendalian Tembakau Minta Petani Tidak Khawatir”, Hasbullah mengatakan kenaikan cukai justru akan meningkatkan pendapatan Negara untuk kepentingan nasib para petani.
“Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah,” kata Hasbullah dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual pada Jumat, 11 Desember 2020.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Kemenkominfo Berharap Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Sembari Menunggu Kesiapan Vaksin Covid-