Pemprov DKI Jakarta Terbitkan SE Berisi Larangan Merayakan Tahun Baru 2021

- 10 Desember 2020, 19:37 WIB
Pemrov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran berisi larangan perayaan tahun baru 2021.
Pemrov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran berisi larangan perayaan tahun baru 2021. /Instagram.com/@aniesbaswedan

WARTA LOMBOK – Dalam hitungan waktu yang tidak terlalu lama, tahun 2020 akan berganti ke tahun 2021. Umumnya masyarakat akan membuat pesta untuk merayakan pergantian tahun.

Namun tidak bagi warga masyarakat Jakarta. Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan melarang perayaan pesta tahun baru 2021.

Aturan pelarangan pengusaha pemilik tempat wisata (hotel dan restoran) untuk menggelar acara (pesta) menyambut Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Kemenkominfo Berharap Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Sembari Menunggu Kesiapan Vaksin Covid-

Langkah itu ditempuh Pemprov DKI sebagai upaya mendukung Pemerintah Pusat dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta tertanggal 7 Desember 2020.

Dilansir Warta Lombok.com dari Mantra Sukabumi dengan artikel “Pemprov DKI Terbitkan SE Terkait Gelaran Pesta Tahun Baru 2021, Daerah Lain?”, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebutkan aturan itu terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata.

Dalam poin kedua tertulis perayaan Tahun Baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis Pernyataan Resmi Akan Menangkap Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Sinergitas YBM PLN Bersama Dompet Dhuafa, Gulirkan Pemberdayaan Bagi Masyarakat Lokal Semongkat

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah