WARTA LOMBOK - Mulai awal tahun 2021 pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang mana akan diberlakukan 1 Januari 2021.
Ketentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Pemerintah berharap defisit yang dialami akan dapat berkurang dengan perubahan tarif iuran yang sudah disahkan.
Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis yang Berbuat Mesum di Wisma Atlet Dijerat UU ITE
Mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sempat dipertanyakan oleh DPR RI yang menilai keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan kurang tepat di masa panndemi sekarang ini.
Akan tetapi pemerintah tetap dengan keputusan untuk menaikkan tarif iuran dikarenakan terjadi defisit iuran pada BPJS Kesehatan.
Masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan kini diharuskan membayar tarif iuran yang baru terhitung mulai tahun 2021.
Dilansir Warta Lombok.com dari Galamedia melalui artikel "Mulai Januari 2021 Naik, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan", berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan