Baca Juga: Token Listrik Gratis Bagi Pelanggan Bersubsidi Lanjut Sampai 2021, Simak Cara Mendapatkannya Disini
Baca Juga: Pemberian Subsidi Kuota Belajar 75 GB HOAX, Ini Penjelasannya
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.
Bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan perlu diperhatikan agar lolos seleksi ditahun 2021 ini, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Strain Baru Covid-19 Ditandai Beberapa Gejala ini, Kenali Lebih Dini!
Baca Juga: Elektabilitas PDIP dan Gerindra Merosot Tajam, Imbas Kader Terjerat Korupsi
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.