Penyerahan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial Secara Virtual, Presiden Jokowi: Kelola Secara Produktif

- 8 Januari 2021, 21:00 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial secara virtual
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial secara virtual /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Tujuannya, agar program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, keadilan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

“Dari hutannya juga bisa dipelihara, tapi keuntungannya bisa didapatkan oleh rakyat,” katanya.

Mengakhir sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak dipindahtangankan.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain, hati-hati, hati-hati, saya ikuti lho, meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini,” ucapnya.

Pada kesempatan kali ini, diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air dengan luasan 3,442 juta hektare.

Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi.

Baca Juga: Dituding Menjelekkan Pemerintahan Jokowi, Haikal Hassan: Jika Bisa Buktikan, Saya Bayar Satu Miliar

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Hadir secara virtual Menkop dan UKM Teten Masduki.

Artikel ini tayang juga di fixindonesia.com dalam artikel “Serahkan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial, Presiden Jokowi: Kelola Secara Produktif Dan Hati-Hati”, acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK Hutan Adat dan Hutan Sosial di berbagai provinsi di Indonesia.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektar. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah