Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan denda ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.
“Jadi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” kata Riza.
Baca Juga: Cara Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp2 Juta per Tahun 2021 per KPM, Segera Daftar Bansos PKH
Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu.***(PR Bekasi/Rulfhi Alimudin)