Dilansir Warta Lombok.com dari Jakpus News melalui artikel "Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Aktifkan Pam Swakarsa Versi Baru" perekrutan Pam Swakarsa dilakukan melalui badan usaha yang berfokus pada pengamanan.
Perekrutan anggota Pam Swakarsa nantinya akan melalui proses seleksi yang dilaporkan oleh unit pembinaan masyarakat (binmas) di masing-masing kepolisisan daerah (Polda) untuk diteruskan ke Mabes Polri.
Baca Juga: Kisah Masjid An-Nur Tetap Berdiri Kokoh Diterjang Dua Kali Longsor di Sumedang
Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani meminta masyarakat tidak mengaitkan Pam Swakarsa yang digagas Polri dengan Pamswakarsa pada masa Orde Baru.
Konsep keterlibatan Pam Swakarsa saat ini dipastikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2021.
Jaleswari menyebut ada dua fungsi penting penerapan Pam Swakarsa.
Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri, untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang.
Kemudian yang kedua adalah untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri sebab terdapat kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.