Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap Pam Swakarsa Akan Melalui Proses Seleksi

- 23 Januari 2021, 12:42 WIB
Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo. /Dok. PMJ News

WARTA LOMBOK - Setelah terpilih menjadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menerapkan beberapa kebijakan diantaranya merombak aturan baru terkait Pam Swakarsa.

Perombakan kebijakan baru Pam Swakarsa itu dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban yang diharapkan bisa berdaya guna dan berperan baik di masyarakat .

 

Terkait kebijakan mengenai Pam Swakarsa tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud dan Sebagian Wilayah Manado

"Pam Swakarsa itu terbentuk atas kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungan aman," kata Kombes Ahmad.

Mengenai pengaktifan kembali Pam Swakarsa tersebut sesuai amanat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kemudian dituangkan ke Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. 

 

"Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, (yakni) satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Kombes Ahmad.

Dilansir Warta Lombok.com dari Jakpus News melalui artikel "Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Aktifkan Pam Swakarsa Versi Baru" perekrutan Pam Swakarsa dilakukan melalui badan usaha yang berfokus pada pengamanan.

Perekrutan anggota Pam Swakarsa nantinya akan melalui proses seleksi yang dilaporkan oleh unit pembinaan masyarakat (binmas) di masing-masing kepolisisan daerah (Polda) untuk diteruskan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Kisah Masjid An-Nur Tetap Berdiri Kokoh Diterjang Dua Kali Longsor di Sumedang

 

Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani meminta masyarakat tidak mengaitkan Pam Swakarsa yang digagas Polri dengan Pamswakarsa pada masa Orde Baru.

Konsep keterlibatan Pam Swakarsa saat ini dipastikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2021.

Jaleswari menyebut ada dua fungsi penting penerapan Pam Swakarsa.

Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri, untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang.

Kemudian yang kedua adalah untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri sebab terdapat kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.

Baca Juga: Al Hasan Unggah Video Suara Syekh Ali Jaber yang Membuatnya Merasa Patah Hati

Dengan adanya peraturan baru tentang Pam Swakarsa tersebut diharapkan dapat memaksimalkan peran serta dari unsur masyarakt dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban.***(Jakpus News/Anggie Arista)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x