WARTA LOMBOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs web TikTok Cash karena diduga memuat transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu, 10 Februari 2021 yang menegaskan pemblokiran web TikTok Cash tersebut.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," jelas Dedy.
Baca Juga: Humas Polri Menyebut Kabar Sejumlah Pulau di NTT yang Dijual Online Adalah Informasi Hoax
Baca Juga: Bela Ganjar Pranowo yang Tidak Pernah Shalat, Tsamara Amany Dibully Warganet
Aplikasi TikTok Cash tengah menjadi perbincangan warganet belakangan ini karena pengguna bisa mendapatkan sejumlah uang melalui aplikasi asal China tersebut.
Pengguna diharuskan melakukan register dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email agar bisa menerima pembayaran dari aplikasi.
TikTok menawarkan beberapa paket keanggotaan beserta harga per paket diantaranya "pekerja sementara" dengan harga paket Rp89.000 yang berlaku selama delapan hari hingga tahap tertinggi yaitu "karyawan" seharga Rp500.000 yang berlaku 365 hari atau satu tahun.