WARTA LOMBOK – Nama pedangdut muda Ridho Rhoma kembali membuat heboh setelah ditangkap polisi.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena terbukti mengonsumsi sabu pada 25 Maret 2017 silam. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Baca Juga: Seorang Wanita di Dubai Didenda Rp1,9 Miliar Usai Mengirim Pesan Kasar Melalui WhatsApp
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Polres Tanjung Priok telah menangkap Ridho Rhoma.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani pemeriksaan.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujar Yusri seperti dikutip wartalombok.com dari PMJ News.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Ridho Rhoma terbukti mengonsumsi pil ekstasi.
Baca Juga: TGH. L. Gede Khairul Fatihin Nakhoda Baru SAKO Syaikh Zainuddin NW Masa Bhakti : 2021-2026
Baca Juga: Update Peringkat Ketahanan COVID-19: Singapura Negara Teraman Kedua, Indonesia Melorot ke Posisi 43