Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, Berikut Sasaran dan Mekanisme Pendaftarannya

- 18 Februari 2021, 06:30 WIB
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dimulai 17 Februari 2021 dengan sasaran pelayanan publik esensial dan lansia di atas 60 tahun
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dimulai 17 Februari 2021 dengan sasaran pelayanan publik esensial dan lansia di atas 60 tahun /kemkes.go.id

Kendati berbeda tempat, dipastikan vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih, untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.

Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan.

Baca Juga: Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Disdukcapil

Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari.

Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG, pada penderita penyakit kronik.

Vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.

Pada penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah