Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, Berikut Sasaran dan Mekanisme Pendaftarannya

- 18 Februari 2021, 06:30 WIB
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dimulai 17 Februari 2021 dengan sasaran pelayanan publik esensial dan lansia di atas 60 tahun
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan dimulai 17 Februari 2021 dengan sasaran pelayanan publik esensial dan lansia di atas 60 tahun /kemkes.go.id

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan 5 Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Berikut Profil yang Akan Pimpin LPI

TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses Tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.

Selain itu juga Pemerintah memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Pemberian vaksinasi tahap kedua, akan dimulai pada pedagang pasar di DKI Jakarta yakni di Pasar Tanah Abang pada tanggal 17 Februari 2021. Rencananya vaksinasi akan ditargetkan selesai selama 6 hari dengan jumlah sasaran sebanyak 55 ribu pedagang.

Melihat besarnya sasaran, vaksinasi akan diberikan secara bertahap mulai di 7 provinsi di Jawa dan Bali. Dengan pertimbangan bahwa 70 persen kasus COVID-19 terkonsentrasi di Jawa dan Bali serta banyak pemukiman padat sehingga laju penularannya juga tinggi.

 Baca Juga: Diawasi Satgas Waspada Investasi OJK, Kemenkominfo Sebut VTube Tengah Ajukan Izin Operasional

Mengenai stok vaksin, pemerintah memastikan bahwa jumlahnya cukup. Hingga minggu kedua Maret, total vaksin yang tersedia sebanyak 18 juta dosis vaksin. Jumlah vaksin yang dikirim ke daerah akan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan vaksin.

Ada 3 mekanisme pendaftaran yang digunakan diantaranya :

  1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare.
  2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.

Tempat mana saja yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua?

  1. Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta.
  2. Melalui institusi yang bersangkutan.
  3. Vaksinasi massal di tempat.
  4. Vaksinasi massal bergerak.

 Baca Juga: Jalaludin Rakhmat Cendikiawan Muslim yang Juga Ahli Ilmu Komunikasi Meninggal di RS Santoso Bandung

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah