WARTA LOMBOK – Tim kuasa hukum Marzuki Alie telah melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, namun batal dikarenakan masih ada berkas yang kurang, pada hari Kamis, 4 Maret 2021.
Informasi nya, diminta datang kembali setelah tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta dapat dilampirkan dalam laporan.
Sebelum nya, penyidik Bareskrim Polri hanya memberikan lembaran register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Alie.
Dikatakan, Pengaduan atas kuasa hukum Marzuki Alie sudah diterima.
"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan,” kata Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie.
Dikatakan juga, hanya saja masih dimintakan tambahan laporan mengenai AD/ART Partai Demokrat.
“Tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor." Lanjut nya.
Namun menurutnya, tidak perlu akan tamabahan laporan AD/ART Partai Demokrat tersebut.