"Saya pikir tidak perlu ada AD/ART,", sambungnya di Gedung Bareskrim Polri, seperti yang dilansir wartalombok.com dari Antara. Kamis, 5 Maret 2021
Baca Juga: Pertamina Dukung Pemberdayaan Ekonomi Kecil Melalui UKM Pengolahan Barang Bekas
Ia juga menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang kurang soal masalah AD/ART.
"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat,” tambah Rusdiansyah.
Dikatakan juga, dengan itu ia hanya melakukan pengaduan terlebih dahulu
“Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu." imbuh nya.
Pihaknya akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik Bareskrim Polri dalam waktu tiga hari ke depan setelah syarat formil materiilnya lengkap. Seperti yang dikatakan Rusdiansyah.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Marzuki Alie menolak pernyataan bahwa laporannya ditolak oleh kepolisian.
"Bukan ditolak ya. jadi belum (membuat laporan) karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," kata Rusdiansyah.
Sebelum nya dari tim kuasa hukum menilai laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pemecatan Marzuki Alie oleh Partai Demokrat adalah perbuatan pidana murni.