Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie: Laporan Masih Sebatas Pengaduan dan Bukan di Tolak

- 5 Maret 2021, 07:50 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie
Tim kuasa hukum Marzuki Alie /Antara/Laily Rahmawaty/

Namun, penyidik menyarankan agar kuasa hukum menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Militer Myanmar Menggunakan Persenjataan Represi Digital Secara Brutal untuk Mengintai

Tim kuasa hukum Marzuki Alie awalnya hendak melaporkan kader dan pejabat teras PD terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP.

Tetapi terjadi perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum yang berbeda pandangan terkait Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE).

"Memang kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE,” kata Rusdiansyah.

Menurut nya, dinilai adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media seperti yang dilihat.

“Jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," jelas nya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri meminta pihaknya untuk melengkapi syarat formil materiilnya terkait dengan ketentuan di AD/ART dan P02.

Baca Juga: Didakwa Melakukan Konspirasi Tindakan Subversi, 47 Demokrat dan Aktivis Ditahan Polisi Hong Kong

"Saya hanya membawa alat bukti surat pemecatan, rilis yang tidak sesuai itu," kata Rusdiansyah.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah