Kementerian Kelautan dan Perikanan: Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan

- 8 Maret 2021, 13:28 WIB
Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan /Dok. Warta Lombok

WARTA LOMBOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.

Disamping itu, proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP.

Dari Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan PP yang merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Kementrian Kelautan dan Perikanan Buka Lowongan Kerja Februari 2021 untuk Posisi Administrasi Persuratan

Dan yang nantinya membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.

Ia juga menjelaskan, atas Izin persetujuan nama, pengukuran, dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.

“Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP,” tuturnya, seperti dilansir wartalombok.com dari laman Setgab.go.id pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Terkait pembangunan, modifikasi, dan impor kapal perikanan sebelumnya.

Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x