Kementerian Kelautan dan Perikanan: Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan

- 8 Maret 2021, 13:28 WIB
Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan /Dok. Warta Lombok

Daripada itu, tak hanya hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Baca Juga: Modus Produk Garmen, Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster

“Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan,” jelasnya.

Menurutnya, yang terpenting tidak tercantumnya kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU.

“Dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU [Illegal, Unreported, and Unregulated] fishing.” Tambahnya.

Dengan itu, terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

Ia lanjut mengatakan, dipastikannya perlindungan kerja , saat, dan setelah bekerja.

“Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat, dan setelah bekerja,” imbuhnya.

Dikatakan kembali, juga jaminan sosialnya, Kita dorong nantinya ke dalam peraturan.

“Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci.” Tambahnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah