Kementerian Kelautan dan Perikanan: Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan

- 8 Maret 2021, 13:28 WIB
Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah No 27 2021 Jamin Kemudahan Usaha Perikanan /Dok. Warta Lombok

WARTA LOMBOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.

Disamping itu, proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP.

Dari Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan PP yang merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Kementrian Kelautan dan Perikanan Buka Lowongan Kerja Februari 2021 untuk Posisi Administrasi Persuratan

Dan yang nantinya membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.

Ia juga menjelaskan, atas Izin persetujuan nama, pengukuran, dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.

“Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP,” tuturnya, seperti dilansir wartalombok.com dari laman Setgab.go.id pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Terkait pembangunan, modifikasi, dan impor kapal perikanan sebelumnya.

Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.

Daripada itu, tak hanya hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Baca Juga: Modus Produk Garmen, Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster

“Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan,” jelasnya.

Menurutnya, yang terpenting tidak tercantumnya kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU.

“Dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU [Illegal, Unreported, and Unregulated] fishing.” Tambahnya.

Dengan itu, terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

Ia lanjut mengatakan, dipastikannya perlindungan kerja , saat, dan setelah bekerja.

“Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat, dan setelah bekerja,” imbuhnya.

Dikatakan kembali, juga jaminan sosialnya, Kita dorong nantinya ke dalam peraturan.

“Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci.” Tambahnya.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Urusan KLB Demokrat Hal Remeh Temeh Intenal, Menyeret Nama Jokowi Ingat Saya Lawan Kamu

Oleh karena itu reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah