Modus Menikahi Warga Lokal NTB, Staf Ahli Menko Polhukam: Upaya Kuasai Tanah Oleh WNA Via Penyelundupan Hukum

- 29 Maret 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi penguasaan tanah melalui penyelundupan hukum.
Ilustrasi penguasaan tanah melalui penyelundupan hukum. /pixabay.com/kalhh

WARTA LOMBOK - Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Yusup hadir dan mengisi acara pada Rakor Isu-isu Strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 23 Maret 2021.

Laksda TNI Yusup memberikan pernyataannya bahwa potensi Sumber Kekayaan Alam (SKA) Indonesia dalam bidang energi dan pariwisata mengundang para warga negara asing (WNA) dan investor asing.

Serta berlomba-lomba menanamkan investasi maupun memiliki hak atas tanah untuk kepentingan kelompok dan individunya.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Menutup Akses Masuk bagi WNA ke Indonesia, Berlaku 1 Januari 2021

Namun, terdapat upaya untuk menguasai tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum.

"Praktek-praktek penyelundupan hukum tersebut seperti mengawini atau menikahkan warga lokal melalui perjanjian pranikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai sehingga tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri warga negara Indonesia tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh warga negara asing," kata Yusup, seperti dilansir wartalombok.com dari laman polkam.go.id pada Selasa, 23 Maret 2021.

Selain itu, melalui perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia.

Dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.

Baca Juga: Junta Myanmar Membebaskan Lebih Dari 600 Tahanan, Gadis Berusia 7 Tahun Jadi Korban Termuda

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: polkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah