Berikut Penjelasan Mengenai Pentingnya Mengelola Barang Milik Negara yang Menjadi Bagian dari Aset Negara

- 24 April 2021, 10:20 WIB
BMN dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai asas akuntabilitas, dan kepastian nilai.
BMN dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai asas akuntabilitas, dan kepastian nilai. /Instagram.com/@kemenkeuri

WARTA LOMBOK - Indonesia memiliki total aset negara yang mencapai lebih dari Rp10 ribu triliun, dimana sebagian besarnya adalah Barang Milik Negara (BMN)

Aset negara yang sebagian besarnya adalah BMN itu tersebar di seluruh Indonesia bahkan di mancanegara.

BMN merupakan semua barang yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Baca Juga: Viral Aksi Perang Petasan Menjurus Tawuran Antar Warga di Lombok Barat, Lima Kades Turun Tangan

Perolehan yang sah atas BMN tersebut berasal dari hibah, sumbangan, perjanjian, kontrak, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 19 April 2021, per 30 Juni 2020 total nilai BMN mencapai Rp6.383 triliun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengelola seluruh BMN sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi.

BMN juga dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai asas akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Baca Juga: Menteri Keuangan Mengatakan Kinerja Perekonomian Maret 2021 Terus Melanjutkan Tren Positif

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah