WARTA LOMBOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tindaklanjuti skandal suap dan gratifikasi Tanjungbalai di Gedung KPK, Jakarta Sabtu, 24 April 2021.
Ia menyebut pihaknya akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Dia menyebut keterangannya diperlukan untuk mengungkap keterlibatannya dalam skandal suap dan gratifikasi di Tanjungbalai.
“Untuk kepentingan penyidikan, secepatnya untuk diperiksa,” ujar Firli seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News MInggu, 25 April 2021.
Baca Juga: KPK Memantau Rencana Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air Minum Pemprov DKI Jakarta
Diketahui, dalam skandal suap dan gratifikasi Tanjungbalai KPK menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.
Penyidik dari unsur kepolisian itu dituding menerima uang suap dari Wali Kota Syahrial senilai Rp 1,3 miliar, dari janji Rp 1,5 miliar.
Pemberian uang tersebut, terkait dengan upaya Syahrial agar Stepanus menghentikan penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah kota Tanjungbalai.
Firli mengatakan, tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Maskus Husain yang membuat komitmen antara Stepanus, dan Syahrial. Akan tetapi, ia menyampaikan perkenalan Stepanus, dan Syahrial diprakarsai oleh Aziz Syamsuddin.