WARTA LOMBOK - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dilaksanakan melalui Forum Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus).
Penyusunan APBN 2022 terus dilakukan sesuai siklusnya meskipun berlangsung dengan penuh pembatasan karena pandemi.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan penjabaran dari RPJM Nasional yang memuat rancangan kerangka ekonomi makro.
Baca Juga: Simak Cara Kota Batam dan Kabupaten Banyuwangi Memanfaatkan Kebijakan Perpajakan Daerah
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 30 April 2021, RKP meliputi arah kebijakan fiskal dan moneter.
Tidak hanya arah kebijakan fiskal dan moneter, Rencana Kerja Pemerintah juga mencangkup prioritas pembangunan dan rencana kerja serta pendanaannya.
Bahkan Rencana Kerja Pemerintah juga berisi tentang pelaksanaan rencana kerja serta pendanaannya yang dilakukan oleh pemerintah atau mendorong partisipasi masyarakat.
Fokus RKP tahun 2022 yaitu terkait pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yakni meliputi sektor industri, pariwisata, transformasi digital, dan pembangunan rendah karbon.