WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Korsup Wilayah I melakukan Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah.
Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli, Kepulauan Nias.
Kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah dilakukan pada 28 April 2021.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Singkat Mengenai Pengarusutamaan Gender Beserta Tujuan Pelaksanaannya
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 29 April 2021, KPK menilai pengelolaan pemerintahan daerah yang ada di 4 pemerintah daerah.
Adapun 4 pemerintah daerah yang dinilai KPK pengelolaannya yaitu Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota seluruh Kepulauan Nias serta Provinsi Sumut.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota seluruh Kepulauan Nias serta Provinsi Sumut dianggap masih relatif buruk dan mengecewakan.
Direktur Korsup Wilayah 1 KPK, Didik Agung W mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan pada MCP seluruh Pemerintah Daerah Kepulauan Nias.