Simak Cara Kota Batam dan Kabupaten Banyuwangi Memanfaatkan Kebijakan Perpajakan Daerah

- 4 Mei 2021, 07:50 WIB
Kota Batam dan Kabupaten Banyuwangi memanfaatkan kebijakan perpajakan daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Kota Batam dan Kabupaten Banyuwangi memanfaatkan kebijakan perpajakan daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. /Twitter.com/@DitjenPK

WARTA LOMBOK - Kebijakan perpajakan daerah dimanfaatkan oleh Kota Batam dan Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. 

Pemanfaatan kebijakan perpajakan daerah juga dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. 

Kota Batam dan Kabupaten Banyuwangi mendukung kemudahan berusaha dan layanan dengan memanfaatkan pajak daerah. 

Baca Juga: Wajah Bersinar Menjadi Salah Satu Tanda Orang Berhasil Raih Lailatul Qadar

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 30 April 2021, layanan pajak daerah dilakukan dengan berbasis IT. 

Reformasi birokrasi bidang PDRD di Kota Batam juga melakukan melakukan layanan pembayaran pajak daerah serta peningkatan target kinerja PBB dan BPHTB dan intensif pajak daerah. 

Adapun kebijakan intensif pajak daerah yang dilakukan yaitu penghapusan denda dan bunga pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. 

Kota Batam juga melayani perizinan usaha online serta melakukan pelayanan publik dengan sistem satu pintu. 

Baca Juga: Double Choco Roll Cake Dengan Aroma Cokelat Glaze Sangat Cocok Menemani Kebersamaan Lebaran Dengan Keluarga

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah