Suap Pengerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Nurdin Abdullah, Terdakwa Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

- 19 Mei 2021, 08:19 WIB
Nurdin Abdullah Dituntut 5 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah Dituntut 5 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

WARTA LOMBOK - Agung Sucipto, terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, terancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta.

Hal itu teruangkap dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut JPU, Agung Sucipto dituntut dengan hukuman minimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta atau sebagai pengganti menjalani masa kurungan tambahan.

"Terdakwa didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan dialternatifkan dilapis dengan pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tutur JPU KPK M Asri seperti dilansir wartalombok.com dalam sidang virtual di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Paduan Suara Non Muslim di Masjid Istiqlal, Habib Abu Bakar Assegaf Pertanyakan Siapa yang Berikan Izin

Agung Sucipto diketahui sebagai pemilik PT Agung Perdana Bulukumba. Dalam dakwaan JPU disebut perannya sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Terdakwa disebut sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, ungkap Asri, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur jalan Sungai Tangka awal tahun 2019. Dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah