JPU menegaskan pihaknya tetap fokus untuk membuktikan dakwaan atas perbuatan suap oleh terdakwa termasuk sumber aliran dana lainnya.
"Kami fokus untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam hal pemberian suap kepada Nurdin Abdullah, maupun menelusuri aliran dana lain diberikan kepada yang bersangkutan," paparnya.
Perantara yang menerima dana tersebut, kata dia, adalah Edy Rahmat selaku Sekertaris Dinas Prasana Umum Tata Ruang (PTUR) Pemprov Sulsel. Edy kini ditahan di rutan KPK Jakarta.
Sebagai kontraktor, Agung Sucipto sering mendapatkan jatah proyek selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai gubernur.
"Edy Rahmat diduga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, maka nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dan akan terungkap ke mana dan dari mana sumber aliran dananya apakah dari pemerintah setempat atau pihak lain, " ungkap JPU.
Penasihat hukum terdakwa, M Nursal, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Ia menyatakan akan lebih fokus pada pokok perkara.
Baca Juga: Tiba dari Malaysia, 66 Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Batam
"Kita ingin langsung kepada pokok perkara pembuktiannya, agar kasus ini bisa menjadi terang benderang serta cepat selesai, " ucapnya singkat.
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino didampingi dua hakim anggota.