Dugaan Korupsi, Polda Metro Siap Periksa Dua Petinggi Telkomsel

- 25 Mei 2021, 07:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan atas surat pemanggilan dua petinggi PT Telkomsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan atas surat pemanggilan dua petinggi PT Telkomsel. /Foto: PMJ News/Yenni

WARTA LOMBOK - Anggota Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel pada Kamis, 27 Mei 2021.

Penyidik ​​rencana, pejabat Telkomsel akan dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B / 4381 / V / RES.3.3 / 2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B / 4382 / V / RES.3.3 / 2021 / Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Baca Juga: Diabaikan Acara PDIP Jateng, Mardani Ali Sera: Sing sabar Mas Ganjar, Ujian Sebenarnya untuk Menjadi Pemimpin

Baca Juga: Begal Payudara Berhasil Dibekuk Setelah Kejar-Kejaran dengan Pengguna Jalan

Dalam surat itu, kedua menonton untuk menemui penyidik ​​pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik ​​sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi terkait program proposal tindak pidana penjualan baru broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya.

Hal yang menyebabkan kerugian negara, yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik / 1576 / V / RES.3.3 / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI / 107 / V / RES .3.3 / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x