WARTA LOMBOK - Anggota Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel pada Kamis, 27 Mei 2021.
Penyidik rencana, pejabat Telkomsel akan dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B / 4381 / V / RES.3.3 / 2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B / 4382 / V / RES.3.3 / 2021 / Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca Juga: Begal Payudara Berhasil Dibekuk Setelah Kejar-Kejaran dengan Pengguna Jalan
Dalam surat itu, kedua menonton untuk menemui penyidik pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi terkait program proposal tindak pidana penjualan baru broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya.
Hal yang menyebabkan kerugian negara, yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik / 1576 / V / RES.3.3 / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI / 107 / V / RES .3.3 / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.