WARTA LOMBOK - Kasus prostitusi online memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi aparat penegak hukum di negeri ini.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di dua hotel di Jakarta Barat.
Sebanyak 75 orang diamankan polisi yang terdiri dari dua orang mucikari berinisial AD (27) dan AP (24), wanita yang diperjualbelikan, hingga pria hidung belang.
Baca Juga: Begal Payudara Berhasil Dibekuk Setelah Kejar-Kejaran dengan Pengguna Jalan
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 18 orang anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.
Sebanyak tujuh orang telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, sementara 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.
Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pujiyarto menjelaskan, modus para pelaku menyediakan layanan prostitusi online yakni dengan menjebak para korban untuk dijadikan pacar. Kemudian, ketika telah terbujuk para korban diajak menuju ke sebuah hotel.
“Pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial baik itu Facebook, Instagram, hingga MiChat. Setelahnya, para korban ini diajak untuk menginap di sebuah hotel selama beberapa hari,” ungkap Kombes Pol Pujiyarto melalui keterangan tertulis, Senin 24 Mei 2021.