WARTA LOMBOK - Pria berinisial MDS yang mengancam seorang kurir dengan pedang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditahan oleh kepolisian.
“Sudah diamankan di Polsek dan sudah jadi tersangka,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhadia, Kamis 27 Mei 2021.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka menodongkan senjata tajam kepada kurir agar uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Upayakan Satu Desa Satu Penyuluh Pertanian
Baca Juga: Kejagung Sita Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi PT Asabri
Pasalnya, pesanan barang tidak sesuai dengan pemesanan yang dilakukan secara online.
"MDS ini merasa kesal karena pesanan barang miliknya tidak sesuai dengan yang dia sudah pesan,” sambungnya.
Dia menambahkan, atas aksinya tersebut tersangka MDS dipersangkakan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebagai informasi, beredar sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan seorang pria marah-marah kepada kurir karena barang berupa jam tangan yang dibeli via online dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai.