Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah serta Plt Gubernur Sulsel Sebagai Saksi

- 3 Juni 2021, 14:10 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Keempat saksi yang diperiksa KPK itu yakni Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan anak dari Nurdin Abdullah bernama M Fathul Fauzy Nurdin.

Kemudian, saksi ketiga Yusuf Tyos selaku wiraswasta serta ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.

Baca Juga: Bos Toko Plastik Tewas dengan 11 Tusukan, Pelaku Diringkus Polisi

Baca Juga: Geger, Warga Banjarmasin Temukan Mayat Wanita Tanpa Kepala

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Warta Lombok dari PMJ News, Rabu, 2 Juni 2021.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.

Sementara pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah