WARTA LOMBOK – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.
"Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter," kata Burhanuddin lewat keterangan tertulis yang dilansir wartalombok.com dari tempo.co pada Rabu, 16 Juni 2021.
Perintah pemulangan ini keluar setelah anak Adelin Lis, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia. Bahkan dalam suratnya, Kendrik menyebut sang ayah sudah membeli tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Ia pun meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV: Akash Sekarat Setelah Dibantai Rathore, Ekadish Bersedih dan Murka
Baca Juga: Rejeki SHIO Ini Tiba-tiba Seperti Hujan, Terpenuhi Serta Berkah Ramalan SHIO Jumat 18 Juni 2021
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyiapkan dua skenario untuk membawa pulang buronan terpidana Adelin Lis dari negara Singapura ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan skenario yang pertama adalah jemput langsung buronan tersebut menggunakan pesawat carter dari Indonesia dengan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum Indonesia.
"Skenario yang pertama yaitu dijemput langsung Bapak Jaksa Agung menggunakan pesawat carter dari Indonesia langsung menuju ke Singapura," tuturnya, Kamis 17 Juni 2021.
Leonard juga menjelaskan alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkukuh ingin menjemput buronan Adelin Lis ke Singapura karena faktor keamanan.