Pemerintah melakukan 7 langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk alkes dalam negeri.
Diantaranya keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah, dan melakukan peningkatan kapasitas produksi alkes dalam negeri.
Selain itu juga mensubsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, melakukan skema insentif bagi investor alkes dan farmasi, dan meningkatkan alkes berteknologi tinggi berbasis riset.
Pemerintah juga melakukan upaya berupa kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, serta melakukan prioritas penayangan PDN di E-Katalog.
Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin mengungkapkan bahwa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) dapat dilakukan melalui regulasi pembelian di E-Katalog.***