Kritik Wacana Referendum Masa Jabatan Presiden, HNW: Bukan Hanya Inkonstitusional Tetapi Bikin Gaduh

- 23 Juni 2021, 09:08 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

WARTA LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengkritik manuver sejumlah pihak yang hendak menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena manuver itu tidak sejalan dengan aturan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

"Wacana masa jabatan presiden tiga periode bukan hanya inkonstitusional, tetapi tidak masuk akal dan bikin gaduh. Padahal saat ini bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketenteraman agar mempunyai imunitas dan tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Ia mencatat wacana referendum itu dimulai dari pembentukan SekNas, kemudian wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat Covid-19 yang juga ditolak masyarakat karena tidak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.

Baca Juga: Mempertanyakan Langkah Pelaporan oleh Novel, Praktisi: Banyak Honorer Lain Tak Lolos ASN, Bukan Hanya KPK

Karena itu, menurut dia, pihak-pihak itu kemudian menggelar skenario berikutnya yaitu menggelar referendum padahal wacana tentang referensum pun tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum," ujarnya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Selasa Juni 2021.

Ia mengatakan dahulu Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945 seperti diatur dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1993 tentang Referendum dan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum.

Namun menurut dia, pada awal reformasi kedua aturan itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online! Kenali Sejumlah Modus Pelaku

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x