Jam Operasional Pasar dan Mall Dibatasi Hingga Jam 8 Malam, Ini Kata Sejumlah Netizen

- 24 Juni 2021, 06:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kegiatan dipusat perbelanjaan,pasar atau malldan pusat perdagangan,jam operasional maksimal jam 20.00 wib dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kegiatan dipusat perbelanjaan,pasar atau malldan pusat perdagangan,jam operasional maksimal jam 20.00 wib dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas. /ekon.go.id

WARTA LOMBOK - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar atau mall serta pusat perdagangan lainnya maksimal hingga jam delapan malam.

Ketentuan maksimal kegiatan operasi jual beli terkait masa pandemi ini dimulai tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk memperkuat dan memperkokoh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan pandemik.

Baca Juga: Pemerintah Memperbarui Peraturan Kementerian Kesehatan Terkait Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, pasar atau mall dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta.

 

Dalam hal ini Menko menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di warung makan, restoran, kafe atau pedagang kaki lima dan lapak baik yang berdiri secara individu ataupun yang ada di pusat perbelanjaan lainya.

Pengunjung warung makan, cafe, restoran atau pengelola kuliner diberikan kapasitas 25 persen dan bisa melayani pengerimaan makan atau minuman ke rumah sesuai jam operasional yakni hingga 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @infodenpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah