Ditandatangani Kapolri dan Jaksa Agung, Kominfo Terbitkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

- 24 Juni 2021, 07:13 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate Informatika mengumumkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menkominfo Johnny G. Plate Informatika mengumumkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. /Twitter.com/@BNPB_Indonesia

WARTA LOMBOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat konferensi virtual, Rabu 23 Juni 2021.

"Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung," katanya saat konferensi pers, dilansir wartalombok.com, Kamis 24 Juni 2021.

SKB tersebut ditandatangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, berisi penjelasan mengenai definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Massal, Koster: Bali targetkan Vaksinasi COVID-19, 50 Ribu Orang Per Hari

Pedoman Implementasi ini menyoroti delapan pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.

Pedoman pertama, Pasal 27 ayat (1) tentang konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif, melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

Definisi kesusilaan harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.

Baca Juga: Jam Operasional Pasar dan Mall Dibatasi Hingga Jam 8 Malam, Ini Kata Sejumlah Netizen

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah