Perpres Menjadi Landasan Resmi Pemberian Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin Covid-19

- 28 Juni 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi bagi siapa saja yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenai sanksi administratif.
Ilustrasi bagi siapa saja yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenai sanksi administratif. /PIXABAY/huntlh

WARTA LOMBOK - Kini Kemenkominfo memberitakan secara resmi bahwa sengaja menolak divaksinasi Covid-19 ada sanksinya. 

Vaksinasi dilakukan sebagai langkah antisipasi agar target mencapai kekebalan kelompok terlaksana.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan herd immunity. 

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Menghentikan Investigasi Anti Dumping Produk Polyethylene Terephthalate Asal Indonesia

Sementara itu untuk menunjang visi ini maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres 14/2021 khususnya pasal 13B berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular. 

Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 berbunyi:

Baca Juga: Launching Gerakan Mengajar, Formapsi Lotim Berharap Literasi PAUD dan SD Tetap Berjalan di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x