Perpres Menjadi Landasan Resmi Pemberian Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin Covid-19

- 28 Juni 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi bagi siapa saja yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenai sanksi administratif.
Ilustrasi bagi siapa saja yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenai sanksi administratif. /PIXABAY/huntlh

Berikut bunyi pasal 15:

1. Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta

Baca Juga: Upaya Melindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin: Diskon Harga Gas Industri Terbukti Dongkrak Utilisasi

3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah