Berikut bunyi pasal 15:
1. Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.
2. Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta
3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***