Sanksi Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Protokol Kesehatan, Wakapolri Siap Copot Anggotanya

- 19 Oktober 2020, 05:08 WIB
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy /

 

WARTA LOMBOK - Kegiatan pengawasan penerapan protokol covid-19 terus digaungkan oleh seluruh pihak tak terkecuali lembaga kepolisian.

Pada saat Gelaran Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia oleh Kepolisian Republik Indonesia, diketahui pihak kepolisian sendiri telah menjaring 5,7 juta pelanggar, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Covd19.go.id.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat pelaksanaan operasi yustiai beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UPDATE Pandemi Covid-19 di Dunia 18 Oktober 2020, Meksiko Sebanyak 5.447 Kasus Baru

 

Adapun tindakan awal yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberian sanksi denda.

Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan itu turut didukungn oleh jajaran TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Sementara itu, Gatot Eddy Pramono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat bahwa setidaknya terdapat empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir kurungan, yakni pelanggar di daerah provinsi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x