Sanksi Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Protokol Kesehatan, Wakapolri Siap Copot Anggotanya

- 19 Oktober 2020, 05:08 WIB
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy /

Baca Juga: Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Harus Mengembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

 

Namun demikian, dirinya tak menjelaskan secara spesifik alasan atas sanksi kurungan yang telah diberikan pihaknya pada pelanggar protokol kesehatan itu.

Dalam talkshow bertajuk 'Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir' di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020, Wakapolri memaparkan terkait sanksi denda yang dikumpulkan terhitung 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 yang mencapai Rp 3,27 miliar.

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai," tutur Gatot Eddy Pramono.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri juga mengutarakan terkait pem

Baca Juga: UPDATE Kasus Baru Covid-19 di Dunia 17 Oktober 2020, Kasus Baru Meksiko Sebanyak 6.751 Orang

 

berian sanksi pencopotan jabatan bagi anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan.

Dilaporkan bahwa sanksi tegas tersebut ditempuh guna memberi contoh pada seluruh lapisan masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah