WARTA LOMBOK - Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia dimana hal tersebut berdampak buruk terhadap nasib para pekerja di Tanah Air.
Kondisi ribuan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 membuat pemerintah memberikan jaminan kepada para pekerja dan buruh yang menjadi korban PHK.
Hal tersebut bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat para pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Perlu Jaga Keharmonisan Antara KUHP dan UU Khusus
Baca Juga: Anis Matta: Masalah COVID-19 Miliki Dimensi Geopolitik
Manfaat mendaftarkan jaminan adalah agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Jaminan diberikan juga kepada pekerja yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat akan didapatkan apabila peserta memenuhi masa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling sedikit 12 bulan dalam satu tahun dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan secara berturut-turut.
Saat ini pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan via online dengan mudah dan cepat.