Hanya membutuhkan waktu lima menit, peserta sudah bisa mendaftar fitur online ini, namun sebelum mendaftar, harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Syarat yang pertama adalah untuk peserta individu atau bukan penerima upah, harus memiliki surat izin usaha dari kelurahan setempat, dan memiliki salinan KTP dan kartu keluarga, pas photo warna ukuran 2x3 satu lembar.
Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, peserta kemudian mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut:
Baca Juga: DPR Minta Kapolri Sikat Mafia Obat Penanganan Covid-19
- Mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik menu “daftarkan saya”
- Akan ada tiga pilihan, peserta bisa pilih “individu pekerja BPU”
- Setelah itu mengisi empat langkah regristrasi yakni informasi pekerja kemudian profil kerja kemudian konfirmasi pendaftraan serta pembayaran
- Bila regritasi selesai, maka proses pendaftraan online selesai
- Setelah itu bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah beberapa cara agar peserta bisa mendaftarkan diri dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja hingga kini, semoga bermanfaat.***